Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karang Taruna memiliki tugas:
a. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
b. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha atau masyarakat.
Karang Taruna memiliki fungsi:
a. Administrasi dan manajerial
b. Fasilitasi
c. Mediasi
d. Komunikasi, informasi dan edukasi
e. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi
f. Advokasi sosial
g. Motivasi
h. Pendampingan; dan
i. Pelopor
Rabu (1/5) Karang Taruna Desa Bulakan bersama perangkat desa berkunjung ke BSB (Bank Sampah Banjarnegara) yang berada di Desa Kasilib
Minggu (5/5) bertempat di Pendopo Balai Desa Bulakan, Karang Taruna Bulakan Kec. Belik mengadakan kegiatan pelatihan sablon.
Dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional yang jatuh pada tanggal 27 Juli 2024, Karang Taruna Desa Bulakan mengadakan kegiatan bersih-bersih kali